Polri: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

- 19 Agustus 2022, 20:42 WIB
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat menjelaskan bukti kuat terhadap Putri Cendrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat menjelaskan bukti kuat terhadap Putri Cendrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022. /Tangkapan layar/instagram @divisihumaspolri

ARAHKATA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memroses pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Raih Kembali Kepercayaan Publik Akibat Kasus Sambo

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".
 
"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x