Publik Desak Polri Ungkap Hasil Uji Lie Detector Putri Candrawathi

- 9 September 2022, 18:08 WIB
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /PMJNews.com/

Baca Juga: 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Ramai-ramai Keluar Penjara, Ini Daftarnya

Menurutnya, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi, yang mana Poligraf juga memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di Amerika.

“Kalau (hasil ujinya) di bawah 90 persen tidak masuk ke dalam ranah pro justicia,” ucap Dedi Prasetyo.

Kemudian, Dedi juga menjelaskan bahwa jika hasil Poligraf 93 persen masuk ranah pro justicia maka hasil pemeriksaan Uji Poligraf diserahkan ke penyidik.

Baca Juga: Staf Ahli Kapolri Perancang Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Diperiksa

“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” tuturnya.

Dedi menegaskan bahwa hasil uji poligraf dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, masuk dalam kategori sebagai bukti petunjuk.

“Ya jelas bisa kan keterangan ahli orang yang berkompeten akan sampaikan hasilnya di sidang. lihat kasus mutilasi korban anggota DPRD di Sumsel hasil lie detector disampaikan sebagai keterangan ahli sesuai Pasal 184 KUHAP,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x