ARAHKATA - Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar kode etik karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anakbuahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.
Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.
Baca Juga: Hendardi: 18 Tahun Munir Dibunuh, Komnas HAM Pilih Jalur Aman
"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 7 September 2022.
Selama ditempatkan di tempat khusus, kata Kombes Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan.
Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bharada E hingga Kuat Ma'ruf Jalani Pemeriksaan Lie Detector, Ini Hasilnya!
Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat.