Diduga pemalsuan tanda tangan surat kuasa alih fungsi lahan itu, melibatkan notaris/PPAT Ketut Atlit Ardhante serta oknum pejabat BPN.
"Kerugian dialami klien kami akibat pembatalan secara sepihak oleh pengembang senilai empat miliar rupiah," jelas Ismail," ungkap Ismail.
Baca Juga: Kapolri Bongkar Kekuatan Ferdy Sambo, Teror Bertebaran Hingga Penyidik Ketakutan
Pelaporkan ke Bareskrim Polri kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan lahan, khususnya satgas mafia tanah diharapka agar segera dilakukan pemeriksaan.
"Kami masih percaya bahwa pihak Polri berkomitmen guna menumpas mafia tanah demi hukum dan keadilan seperti yang diperintahkan Kapolri," pungkasnya***