ARAHKATA - Bagai kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, nasib yang dialami Gwie Pieter Winarso.
Gwie Pieter Winarso warga Desa Sanur, Denpasar, Bali, diduga menjadi korban mafia tanah.
Tanah yang dimiliki Gwie Pieter Winarso, seluas 2000 m2, di kawasan Desa Gianyar, batal dibeli pihak developer lantaran adanya surat kuasa palsu terkait alih fungsi lahan dari BPN Provinsi Bali.
Baca Juga: Publik Desak Polri Ungkap Hasil Uji Lie Detector Putri Candrawathi
"Klien kami adalah pemilik sah atas lahan SHM 196 dan 197, seluas 2000 m2. Faktanya tidak pernah memberikan surat kuasa guna alih fungsi lahan miliknya di BPN Prov Bali," ujar Ismail, kepada awak media di Bareskrim Polri, Jumat, 9 September 2022.
Kasus yang terjadi pada Maret 202, namun belum ada penindakan, seperti diungkapkan
Kuasa hukum Ismail Marasabesi dan Dodi Boy Penalosa dari kantor hukum Niel Sadek and Partners.
"Klien kami terkejut adanya surat kuasa kepada pihak BPN permohonan untuk alih fungsi lahan miliknya, dengan tanda tangan yang diduga palsu," terang Ismail.
Baca Juga: Kowantara Jamin Harga Makanan Naik di Warteg Tak Lebih 20 Persen
Selaku kuasa hukum Gwie Pieter Winarso, pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dan penggelapan ke Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Up. Satgas Mafia Tanah/BPN.