Baca Juga: Panglima TNI Jangan Hanya Pencitraan, Waspadai Upaya Terstruktur Pecah Belah TNI
“Oleh karena itu, kita ambil korupsinya. Jangan main-main, ini penegakan hukum. Kalau negara ini ingin baik, hukum harus ditegakkan,” ucap Mahfud MD.
Dengan demikian, Mahfud kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi murni kasus hukum.
Langkah tersebut murni merupakan perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua dan tidak ada kaitannya dengan muatan politik.
“Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan
kasus politik. Itu perintah Undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum,” tuturnya, dikutip dari Antara.
Dalam perkara ini, Mahfud mengungkapkan menurut dugaan bukti awal yang ditetapkan KPK, Lukas Enembe terlibat dalam perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Namun, di balik kasus tersebut, Mahfud menduga masih banyak tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe, seperti aliran dana Rp566 miliar dan Rp71 miliar yang dikirim Enembe ke kasino judi.
Baca Juga: Program Beasiswa Cakrawala Menjadikan Generasi Tangguh Peduli SesamaAdapun penetapan tersangka Lukas Enembe sendiri mendapat penentangan dari para simpatisannya di Papua hingga menyebabkan situasi memanas.