KPK Amankan Uang 100 Ribu Dolar Singapura Suap HGU Kanwil BPN Riau

- 7 Oktober 2022, 22:36 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Antara

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti dokumen dan uang sekitar 100 ribu dolar Singapura.

Dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip ArahKata.com, Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Konser Justin Bieber di Jakarta Resmi Ditunda

Bukti-bukti itu ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah di Kota Medan dan Kota Palembang pada 4-6 Oktober 2022.

Ali mengatakan lokasi penggeledahan tersebut, yakni kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut.  

"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," kata dia.

Baca Juga: 4.672 Pelajar di Aceh Utara Diliburkan Akibat Banjir

KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap dalam pengurasan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil Badan BPN Provinsi Riau.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x