3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Disanksi Tegas, Menjalani Sidang Kode Etik

- 12 Oktober 2022, 10:23 WIB
Ilustrasi Tangan Terborgol
Ilustrasi Tangan Terborgol /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Pix Abay

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membernarkan informasi ketiga oknum polisi itu disidang kode etik. Namun, dia belum memerinci lebih jauh soal sidang tersebut. 

Katanya ya, betul, sidang tiga anggota Polrestabes," kata Kombes Hadi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Ekonomi Digital Indonesia Diyakini Optimis Bisa Kalahkan Tiongkok

Dalam kasus ini, ketiga oknum polisi itu telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan seorang warga sipil berinisial N. 

Dimsna  para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Minggu, 9 Oktobern lalu.

Perwira menengah Polri itu menyebut para pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 dan Pasal 368 Jo 53 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Baca Juga: 22 Saksi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Mantan Dirlantas Polda Sumut itu menyebut proses pelanggaran kode etik terhadap tiga oknum polisi itu saat ini tengah diproses di Propam Polrestabes Medan. 

Kombes Valentino menyebut tidak menutup kemungkinan ketiganya akan mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). 

Untuk pelanggaran kode etik profesi kepada mereka tiga orang ini sedang berjalan. Kami sampaikan bahwa kami akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan bahkan sampai dengan pemecatan atau PTDH," ungkapnya. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x