3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Disanksi Tegas, Menjalani Sidang Kode Etik

- 12 Oktober 2022, 10:23 WIB
Ilustrasi Tangan Terborgol
Ilustrasi Tangan Terborgol /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Pix Abay

ARAHKATA - Tiga oknum polisi Polrestabes Medan yang terlibat perampokan digiring menuju ruang sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa, 11 Oktober 2022. 

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Propam Polda Sumut menggelar sidang etik terhadap tiga oknum polisi yang terlibat kasus perampokan sepeda motor warga di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 11 Oktober 2022. 

Dimana Ketiga personel Satuan Samapta Polrestabes Medan yang  terlibat dalam komplotan perampok yang hendak merampas sepeda motor warga dengan modus sebagai pembeli. 

Baca Juga: Ahli Pertanahan Sebut Pemegang Surat Hutang Tak Berhak Lakukan Lelang

Terkini, tiga personel Polrestabes Medan itu yang  berinsial  Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa, 11 Oktober 2022.

Dari pantauan wartawan  ketiga oknum polisi itu tiba di Bidang Propam Polda Sumut sekitar pukul 10.58 WIB.

Mereka digiring oleh petugas provost dengan kondisi tangan yang terikat borgol plastik berwarna putih. Ketiga polisi itu tiba dengan mengenakan seragam lengkap. 

Baca Juga: Firli: Kasus Selesai Jika Lukas Enembe Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Mereka digiring menuju ruang sidang satu persatu, tidak ada kata yang mereka ucapkan, ketiganya hanya tertunduk saat digiring petugas menuju ruang sidang etik. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x