Kemenkumham Benarkan Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri

- 14 Oktober 2022, 18:15 WIB
Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani. /Tangkapan layar YouTube Seputar Indonesia

ARAHKATA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.

"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi Antara dikutip ArahKata.com, Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: KPK Amankan Dokumen Aliran Uang Terkait Kasus Lukas Enembe

Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.

Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x