Polisi Tempelkan Pamflet Obat Sirup yang Dilarang Untuk Edukasi Warga

- 23 Oktober 2022, 12:23 WIB
Anggota Polresta Metro Jakarta Barat menempelkan pamflet merek obat yang ditarik di apotek wilayah Jakarta Barat, Jumat (21/10/2022).
Anggota Polresta Metro Jakarta Barat menempelkan pamflet merek obat yang ditarik di apotek wilayah Jakarta Barat, Jumat (21/10/2022). /Polres Jak Bar/ANTARA

ARAHKATA - Polres Metro Jakarta Barat menempelkan pamflet berisi daftar obat sirup yang dilarang dan sudah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penempelan pamflet pada sejumlah apotek dan toko obat untuk memberi edukasi kepada warga, Jumat.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan kepada masyarakat tentang jenis obat yang tidak layak dikonsumsi guna mencegah penyakit gagal ginjal akut.

Baca Juga: Menko PMK Tegaskan Obat Sirop Beredar Akan Ditarik Dari Masyarakat

"Kami turun ke sejumlah apotek untuk melakukan edukasi dan pemasangan pamflet stiker tentang merek-merek obat yang telah ditarik peredaran oleh BPOM," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan saat dikonfirmasi, ArahKata.com Jumat, 22 Oktober 2022.

Haris mengatakan, tidak hanya mengedukasi para warga, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh apoteker agar tidak menjual obat tersebut dalam beberapa waktu ke depan.

"Kita juga akan mengerahkan petugas binmas untuk memberikan edukasi larangan pemakaian obat tersebut," jelas dia.

Baca Juga: Menkes Pastikan Ganguan Ginjal Akut Dapat Disembuhkan

"Kita masifkan edukasi ini ke masyarakat agar menyentuh dan menyeluruh informasi ke segala lapisan masyarakat di Jakarta Barat," tambah Haris.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x