Dalam sidang terdakwa Bharada E ini, Susi merupakan salah satu dari 12 saksi yang diperiksa.
Baca Juga: Kemenkominfo Sambut Era Baru TV Digital Indonesia Siap ASO
Sebagai kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan kepada para saksi agar berkata jujur dalam memberikan memberikan kesaksian karena sudah disumpah dan bisa dikenai pidana dengan ancaman penjara.
“Keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit,” kata Ronny dikutip ArahKata.com dari PMJ News pada 31 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Ronny menambahkan bahwa para saksi bisa terkena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun.***