ARAHKATA - Salah satu asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo yang bernama Susi hadir dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.
Ketika persidangan berlangsung, majelis hakim sempat menegur Susi yang sering berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Majelis hakim bertanya meminta keterangan Susi terkait kepindahan Putri Candrawathi dari rumah Bangka ke rumah Saguling.
Baca Juga: Kemeriahan Grand Final Smartphone Film Festival Maluku Utara 2022
“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” kata hakim bertanya Susi
“Saya tidak tahu,” kata Susi.
“Tidak tahu atau tidak mau tahu?” ucap hakim bertanya kembali.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Dalami 3 Perusahaan Farmasi
“Tidak tahu,” ucap Susi.