Laporkan Jika Menjadi Korban Kekerasan, Kerahasiaan Dijamin

- 31 Oktober 2022, 22:46 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /pexels/rodnaeproduction

Karena itu penting untuk meminta pertolongan kepada pihak berwajib lantaran jika menyelesaikan masalah sendiri dikhawatirkan tidak kunjung selesai dan malah semakin rumit.

"Kekerasan memang bukan keinginan kita, namun bisa diselesaikan dengan lapor pihak berwenang, kalau tidak cepat lapor dan langsung diobati nanti susah dibawa ke ranah hukum," katanya.

Baca Juga: Kemeriahan Grand Final Smartphone Film Festival Maluku Utara 2022

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya menerima pelaporan kekerasan perempuan, sebanyak 4.322 kasus pada tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x