"Seingat saya, bertiga Pak," ujar Diryanto.
Baca Juga: Ibu Yosua Ungkap Chat Terakhir dengan Sang Anak Sebelum Ditembak Ferdy Sambo
Saat dicecar pertanyaan tentang keterangannya oleh JPU, Diryanto masih terus bersikeras dengan pernyataannya yang tidak cocok dengan BAP.
"Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?," ujar Jaksa.
Karena menilai kesaksian Diryanto yang berubah dan berbeda ini, maka JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk memperkarakan dan menetapkan Diryanto sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Ferdy Sambo ke Keluarga Yosua: Saya Tidak Mampu Mengontrol Emosi
"Majelis hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," tandasnya. ***