ARAHKATA - Ismail Bolong menjadi sorotan usai muncul video pengakuannya terkait setoran dana miliaran rupiah dalam perkara tambang ilegal.
Dalam video yang beredar, dia mengaku menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Ismail Bolong mengaku telah melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur selama setahun lebih, yakni pada Juli 2020 hingga November 2021.
Baca Juga: Aturan Baru Layanan Isoman Pasien Positif Covid-19 dari Kemenkes
Pria yang mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin itu menuturkan bahwa dia bekerja tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang.
Menurut penjelasan Ismail Bolong, dia melakukan kegiatan pengepulan batu bara ilegal dilakukannya atas inisiatif pribadi, bukan perintah dari pimpinan.
Pada saat itu, dia diduga masih menjadi anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.
Baca Juga: Datang Langsung ke Provinsi Jambi Ketua Umum Harda Belly Serahkan SK Kepengurusan DPD Relawan Publik
Lebih lanjut, Ismail Bolong menuturkan dari pengepulan dan penjualan batu bara tersebut, dia memperoleh keuntungan sekitar Rp5-10 miliar setiap bulannya.