Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Beserta Puluhan Debt Collector

- 4 Desember 2022, 22:22 WIB
Ilustrasi Borgol. 2 tersangka di Jember divonis hukuman berat.
Ilustrasi Borgol. 2 tersangka di Jember divonis hukuman berat. /Pixabay.com

ARAHKATA - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih terjadi di tanah air. Buktinya, polisi kembali membongkar praktik pinjol dan menetapkan debt collector serta pimpinannya sebagai tersangka.

Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pinjol ilegal yang melakukan pengancaman ke nasabahnya.

Bahkan, satu unit kantor mereka yang berada di Kota Manado, Sulawesi Utara, ikut digerebek.

 Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kaget Dengar Kabar 100 Pulau di Kepulauan Widi Dilelang

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara. Pinjol ilegal ini menyamar alias berkedok sebagai koperasi.

"Pada tanggal 29 November 2022, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah Kota Manado Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjol ilegal tersebut," ujar Kombes Auliansyah Lubis, dikutip ArahKata.com pada Minggu, 4 Desember 2022.

Kombes Aulia menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan operasional pinjol ilegal menggunakan laptop atau komputer.

 Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi: Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi di 11 Titik

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x