Eks Ketua DPRD Jabar Diminta Kembalikan Rp102 Miliar, Dampak Kasus Dugaan Penipuan

- 6 Desember 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi uang. Syarat dan Dokumen KUR Mandiri 2022, Untuk UMKM hingga Pahlawan Devisa Negara.*
Ilustrasi uang. Syarat dan Dokumen KUR Mandiri 2022, Untuk UMKM hingga Pahlawan Devisa Negara.* /Unsplash/Mufid Majnun/

ARAHKATA - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara diminta mengembalikan uang Rp102 miliar oleh korban Stelly Gandawidjaja. 

Selain untuk investasi pembelian tanah hingga SPBU, Stelly juga mengaku memberikan uang untuk kampanye istri Irfan, Endang Kusumawaty. 

Stelly menyampaikan hal itu dalam sidang kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty.

Baca Juga: Dua Pegawai BUMD Indramayu Maling Uang Rakyat Rp34 Miliar Ditahan Kejati Jabar

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, dikutip ArahKata.com Senin 5 Desember 2022.

Dalam sidang tersebut, Stelly Gandawidjaja dihadirkan sebagai saksi korban Total tujuh orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut, termasuk istri dan kakak ipar Stelly, serta sejumlah karyawannya.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwi Sugianti, Stelly menyatakan telah memberikan uang investasi sebesar Rp77 miliar kepada Irfan.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jember Jatim, Getaran Terasa Sampai Yogyakarta

Selain itu, Stelly juga mengaku telah memberikan uang sebesar Rp25 miliar kepada Irfan untuk kampanye Endang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x