Diketahui, Endang sempat maju sebagai calon Wali Kota Pangkalpinang di Pilkada 2018 dan calon anggota DPR RI dari Bangka Belitung pada Pileg 2019.
Stelly juga mengaku memberikan uang kampanye Rp7,5 miliar untuk Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, yang sempat maju di Pilkada Jabar 2018.
Baca Juga: Enam Hal Penting Dilakukan Saat Terjadi Gempa Bumi, Kurangi Risiko Bencana
Kemudian uang kampanye Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, masing-masing sebesar Rp5 miliar.
"Keinginan saya, terdakwa mengalihkan hak aset saya dan uang-uang yang diambil secara keseluruhan untuk pembelian aset-aset, pemberian uang yang dipakai untuk pilkada istri terdakwa, Cellica, Dedi Mulyadi-Deddy Mizwar, Azis Nashrudin," kata Stelly.
Meski Stelly mengaku telah memberikan total Rp102 miliar kepada Irfan, dalam surat dakwaan nominal yang tercantum Rp58 miliar.
Baca Juga: Cak Eri Tabuh Genderang Perang Atasi Maraknya Gangster di Surabaya
Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianti pun mengingatkan Stelly agar memberikan keterangan sesuai dengan dakwaan Irfan dan Endang.
Dalam sidang, majelis hakim berulang kali mengingatkan Stelly agar bersaksi jujur, karena pertanyaan dari majelis hakim maupun JPU dan kuasa hukum dijawab dengan berbelit.
Di antaranya pertanyaan hakim terkait alasan Stelly yang bersedia memberikan uang dengan nilai yang besar kepada Irfan tanpa disertai perjanjian. Kemudian terkait alasan Stelly yang tak pernah mentransfer uang ke rekening Irfan.***