Ungkap Jaringan Narkoba Lokal, Polres Abdya Tangkap Enam Orang Warga Asal Aceh Barat Daya

- 7 Desember 2022, 23:15 WIB
 Polres Abdya Ungkap Jaringan Narkoba Lokal
Polres Abdya Ungkap Jaringan Narkoba Lokal /Heri Purwanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Enam orang warga asal Aceh Barat Daya (Abdya) masing-masing SA (22), TM (52), HE (30), MN (40) dan SA (56) kocar kacir mencari tempat persembunyian di dalam salah satu rumah di kawasan Alue Jerjak Kecamatan Babahrot pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin sekira pukul 15.00 WIB.

Salah satu dari mereka (SA) bahkan nekat bersembunyi di atas plafon WC. Hari itu kegiatan mereka bukan sedang bermain petak umpet, melainkan takut diciduk Polisi lantaran telah terlibat dengan urusan narkoba.

Kelima pria yang panik itu mengendus bahwa petugas tengah mengejar keberadaanya. Mereka sadar 1 orang rekannya berinisial RS (34) asal Pante Cermin, Babahrot yang telah duluan diciduk Polisi, pasti 'bernyanyi'.

Baca Juga: BNN Jaksel Rehabilitasi Pengguna Narkoba Dilayani Secara Gratis

Mereka hanya bisa pasrah dan tidak bisa melawan saat persembunyiannya telah diketahui oleh petugas.

Mereka sadar, yang dihadapinya adalah tim Satreskrim Narkoba dari Polres Abdya, tidak bisa dikelabui dan anti pungli.

Terlebih semua barang bukti yang sebelumnya sempat mereka sembunyikan di dalam tas, keranjang baju, kotak pingset, dompet dan juga bungkus rokok telah ditemukan oleh Polisi.

Baca Juga: Selain Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek dan Mantan Kapolres Bukit Tinggi Terlibat Penjualan Narkoba

Mereka mengakui barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 10,92 gram, 1 paket ganja kering sebanyak 0,80 gram, 1 unit timbangan digital, 1 paket alat hisap, 5 unit HP dan uang tunai senilai 900 ribu adalah miliknya.

"Kasus ini berhasil kita ungkap hasil dari pengembangan keterangan RS (34) yang terlebih dahulu kita tangkap di hari yang sama," papar Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., SIK., MH melalui Kasatres Narkoba Ipda Hengki Harianto, SH., MH saat konferensi pers di Blangpidie, Rabu (7/12/2022).

Hengki menyebutkan kronologi penangkapan terhadap RS itu berangkat dari laporan masayarakat. Ia diciduk saat tengah tertidur pulas sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Kapolri Akan Sampaikan Dugaan Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Narkoba Sore Ini!

Dari tangan RS Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 1,52 gram lengkap dengan alat timbang digital, ponsel dan uang tunai senilai 510 ribu.

Polisi kemudian mengembangkan keterangan dari RS yang mengungkap keberadaan tersangka lain dalam jaringannya. Tidak butuh waktu lama Polisi berhasil membekuk kelima orang tersebut.

Hengki menegaskan, untuk kepentingan lebih lanjut Keenam tersangka berserta dengan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Abdya.

Atas perbuatannya mereka dijerat pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pasal 111, 112, dan 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x