Polda Metro Jaya Ungkap 45 Kasus Narkoba dan Miras

- 26 Agustus 2022, 19:52 WIB
Bertempat di Lapangan Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, menggelar Konferensi Pers Operasi Kamtibmas untuk tindak pidana narkotika, peredaran miras dan judi.
Bertempat di Lapangan Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, menggelar Konferensi Pers Operasi Kamtibmas untuk tindak pidana narkotika, peredaran miras dan judi. /Div Humas/Polda Metro Jaya

ARAHKATA – Bertempat di Lapangan Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, menggelar Konferensi Pers Operasi Kamtibmas untuk tindak pidana narkotika, peredaran miras dan judi.

Kegiatan pengungkapan ini dipimpin oleh Kabid Humas dan Karo Ops Polda Metro Jaya

“Pada Bulan Agustus 2022, Ditresnarkoba telah mengungkap sebanyak 45 kasus/LP dan menahan 66 orang tersangka tindak pidana narkotika dan hasil operasi pemberantasan miras, dengan jumlah barang bukti yang disita yaitu Ganja : 626,75 Kg; Sabu : 141,9 Kg; Ekstasi 108.128 Butir; Miras :27.650 botol miras berbagai merk,” ujar M Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dikutip ArahKata.com, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Saya Berani Hadapi Teror Pernah Alami Istri dan Anak Dibakar Hidup-Hidup

“Dari jumlah total barang bukti yang disita tersebut, maka sebanyak 1.417.021 (satu juta empat ratus tujuh belas ribu dua puluh satu) orang atau jiwa mampu diselamatkan. Para tersangka Narkoba disangkakan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati, “ tambah Zulpan

“Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp. 1.981.200 dalam tindak pidana perjudian, “ seru Zulpan

“Operasi Kamtibmas ini adalah komitmen Polda Metro Jaya, yang secara rutin menjaga keamanan, kenyamanan dan kesejukan bagi masyarakat Ibukota dari berbagai gangguan dan tantangan kejahatan. “Perintah Kapolda, kegiatan penertiban ini harus dilakukan setiap minggu di masing-masing Polres, dan setiap bulannya akan dilakukan evaluasi di tingkat Polda,” ujar M Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu 352 Kilogram Selama 8 Bulan

“Beberapa praktik kejahatan seperti minuman keras dan narkoba (ganja, sabu-sabu), telah lama terbukti menjadi salah satu pemicu berbagai kejahatan jalanan (street crimes) seperti tawuran dan balap liar. Oleh karenanya operasi kantibmas ini bagian dari ikhtiar Polda Metro Jaya dalam melakukan operasi holistik, sesuai arahan Bapak Kapolri,” tambah Zulpan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x