KPK Menahan Hakim Agung Gazalba Saleh

- 8 Desember 2022, 22:52 WIB
Dari kiri ke kanan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8-12-2022).
Dari kiri ke kanan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8-12-2022). /Benardy Ferdiansyah/ANTARA

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut.

Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Diduga Terima Suap Rp5,3 M

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Adapun konstruksi perkara yang menjerat GS dan kawan-kawan, KPK mengungkapkan bermula di awal tahun 2022 perihal adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana (ID).

Kemudian, terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: Penangkapan Teroris di Kebumen, Ken Setiawan: Mereka Membaur di Masyarakat Sembunyikan Jati Diri

Lalu, YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Terkait dengan perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Adapun langkah hukum selanjutnya, yaitu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. HT kemudian menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasi di MA agar pengajuan kasasi dikabulkan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x