ARAHKATA - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin imron (RALAI) ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat.
RALAI diduga menerima suap sebanyak Rp5,3 miliar dalam kasus lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip ArahKata.com Kamis 8 Desember 2022 dini hari.
Baca Juga: Penangkapan Teroris di Kebumen, Ken Setiawan: Mereka Membaur di Masyarakat Sembunyikan Jati Diri
RALAI pun ditahan bersama 5 orang lainnya, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Keenam tersangka, termasuk RALAI, ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: BNPT Cari Kelompok Pendana Bom Bunuh Diri Bandung
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," kata Firli Bahuri.