Hotman Paris Kritik KUHP Baru, Banyak Pasal Tidak Mengandung Logika Hukum

- 9 Desember 2022, 09:52 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pengacara Hotman Paris Hutapea. /Instagram/hotmanparisofficial

 

ARAHKATA – Advokat Senior, Hotman Paris Hutapea mengkritik keras pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dia menilai banyak pasal-pasal yang tidak memiliki logika hukum.

“Banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali Dan kewajaran di zaman modern ini,” katanya dalam unggahan di instagramnya, dikutip ArahKata.com Jumat, 9 Desember 2022.

Dia bahkan meyakini bahwa sebagian besar anggota dewan yang mengesahkan KUHP Baru ini tidak memiliki latar belakang sebagai ahli hukum pidana. Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatam filsafat hukum yang sangat dalam.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bahas Soal Lord Rangga, Warganet: Orang Baru Meninggal Digibahin

Hotman lantas membedakan KUHP Lama yang dibuat Pemerintah Hindia Belanda digodok oleh para ahli hukum pidana di zamannya. Bukan oleh para ahli politisi.

“Benar-benar pasal-pasal sebagain besar pasal-pasal dalam KUH Pidana itu, saya yang sudah praktek hukum 40 tahun Sangat tidak mengerti di era modern ini Masih ada produk hukum seperti itu,” tuturnya.

KUHP yang baru ini kata dia juga memunculkan gejolak di masyarakat. Bahkan banyak turis yang khawatir dengan keberadaan hukum pidana yang baru ini. Dia menilai kekhawatiran ini kemudian akan berdampak terhadap ekonomi rakyat.

Baca Juga: KPK Menahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Hotman juga menduga para anggota DPR tidak membaca KUHP secara mendalam dan hanya mendalami secara sekilas. Karena itu, dia meminta supaya KUHP yang baru ini dibatalkan.

“Berani anda mengubah KUH Pidana yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian Sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu,” ujarnya.

“Batalkan KUH Pidana, batalkan. Rakyat yang akan menanggung akibatnya, ekonomi Indonesia akan menanggung akibatnya,” ucapnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Dilaporkan Curi Start Kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu

Diketahui, RUU KUHP telah disahkan menjadi UU di tengah penolakan dari sejumlah elemen masyarakat pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.

“Untuk itu selanjutnya saya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU KUHP dapat disetujui menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang setuju dalam sidang Rapat Paripurna tetsebut.

Baca Juga: Waspada Chat Tagihan PLN Disertai Ajakan Download Aplikasi, Bisa Kuras Saldo di M-Banking

Sementara Ketua Komisi III DPR RI, Banbang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan bahwa muatan RUU KUHP menjeleaskan pergeseran paradigama kepidanaan yang tidak lagi mengedepankan rasa jera, tetapi rasa keadilan.

Pacul meyakini bahwa keberadaan UU ini sangat amat dibutuhkan oleh masyarakat terutama untuk mereformasi hukum skala nasional yang telah menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Diduga Terima Suap Rp5,3 M

“Urgensi RUU KUHP dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan mencipatkan masyarakat yang adil dan makmur serta prinsip persamaan dan HAM,” ucapnya.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x