Anies Baswedan Dilaporkan Curi Start Kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu

- 8 Desember 2022, 21:38 WIB
Anies Baswedan bersama para Relawannya di Banda Aceh
Anies Baswedan bersama para Relawannya di Banda Aceh /Instagram @aniesbaswedan/

ARAHKATA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengkaji laporan yang diterima dari Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) terhadap Partai NasDem dan capresnya, Anies Baswedan yang diduga curi start kampanye.

Anggota Baswaslu, Puadi mengatakan pihaknya telah menerima berkas laporan itu pada pukul 15.35 WIB, Rabu 7 Desember 2022. Peristiwa dugaan pelanggaran pemilu itu yang dilakukan Anies Baswedan terjadi di Kota Banda Aceh.

“Menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 desember 2022 melalui media sosial,” ujarnya dihubungi, dikutip ArahKata.com Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: Waspada Chat Tagihan PLN Disertai Ajakan Download Aplikasi, Bisa Kuras Saldo di M-Banking

Karena itu, Puadi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Pasal Nomor 7 Tahun 2022, maka pihaknya memiliki waktu setidaknya dua hari untuk mengkaji laporan itu setelah diterima.

“Berdasarkan pasal 15 perbawaslu 7 tahun 2022, maka bawaslu melakukan kajian awal paljng lama 2 hari..setelah laporan disampaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Partai NasDem dan calon presidennnya, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai telah melakukan pelanggaran. Mereka dilaporkan oleh APCD atas dugaan pelanggaran UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Diduga Terima Suap Rp5,3 M

Koordinator APCD, Husni Jabal mengungkapkan pihaknya telah melengkapi berkas sebanyak tiga rangkap dan sudah diserahkan kepada Bawaslu. Mereka menduga bahwa NasDem dan Anies Baswedan telah mencuri start kampanye pada Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x