AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

- 15 Desember 2022, 19:05 WIB
Profil Iptu Umbaran Wibowo Kapolsek Kradenan Blora yang viral, ini perjalanan karier Iptu Umbaran Wibowo
Profil Iptu Umbaran Wibowo Kapolsek Kradenan Blora yang viral, ini perjalanan karier Iptu Umbaran Wibowo /Twitter.com/@evimsofian

Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya.

Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.

Baca Juga: Pakar Forensik: Putri Candrawathi Paling Banyak Bohong Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."

Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan.

Baca Juga: Stop Polemik KUHP Saatnya Bangga Punya Produk Hukum Sendiri, Warisan Kolonial Harus Ditingalkan!

Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.

Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: AJI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah