AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

- 15 Desember 2022, 19:05 WIB
Profil Iptu Umbaran Wibowo Kapolsek Kradenan Blora yang viral, ini perjalanan karier Iptu Umbaran Wibowo
Profil Iptu Umbaran Wibowo Kapolsek Kradenan Blora yang viral, ini perjalanan karier Iptu Umbaran Wibowo /Twitter.com/@evimsofian

 

ARAHKATA - Seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin, 12 Desember 2022.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah menjadi kontributor pada salah satu stasiun televisi nasional di wilayah hukumnya.

Pada saat yang bersamaan Umbaran sedang bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora (dilansir dari pada Rabu, 14 Desember 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Tangan Wakil Ketua DPRD Jatim

AJI menilai praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.

Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.

Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Baca Juga: Henry Yosodiningrat Bongkar Terus Fakta Janggal di Balik Kasus Rionald Anggara Soerjanto

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: AJI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x