Stop Polemik KUHP Saatnya Bangga Punya Produk Hukum Sendiri, Warisan Kolonial Harus Ditingalkan!

- 14 Desember 2022, 21:49 WIB
Ilustrasi demo penolakan KUHP
Ilustrasi demo penolakan KUHP /DARRYL RAMADHAN/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Praktisi Hukum Sukma Bambang Susilo SH, mengimbau segenap elemen masyarakat Indoensia menyudahi polemik.

Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-undang.

Pasalnya, pemerintah dan DPR sudah tepat mengakomodir tekad kuat meninggalkan KUHP warisan belanda dengan mengesahkan KUHP hasil pemikiran dan kajian anak bangsa sendiri.

Baca Juga: Pakar Forensik: Putri Candrawathi Paling Banyak Bohong Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kemudian sejalan dengan Ideologi Bangsa, budaya, dan relevan dengan perkembangan jaman.

"Mengingat KUHP warisan Belanda sudah tidak relevan lagi menyangkut nilai ganti rugi, masa hukuman dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia," kata Sukma dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip ArahKata.com Rabu, 14 Desember 2022.

Namun Sukma yang juga diketahui menjabat sebagai Sekretaris Repdem DKI Jakarta itu mendorong pemerintah dan DPR.

Baca Juga: BPKP Sabet Gelar Badan Informatif Terbaik 2022 dari KIP

Aktif melakukan sosialiasi dan penyampaian penjelasan dari pasal-pasal dalam KUHP selama rentang 3 tahun kedepan baik melalui sosialiasi di masyarakat, lembaga universitas, maupun media massa.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x