"Seharusnya ada izin edar BPOM, sehingga kalau ada apa-apa bisa dipertanggungjawabkan," kata dia lagi.
Baca Juga: Teten Masduki: Koperasi tak Bisa Lagi Rampok Uang Anggota Dengan Modus Pailit
BPOM sendiri telah melakukan pemeriksaan pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.
Sebagian besar (86,17 persen) produk tersebut ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak, yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.***