BPOM Sita Produk Kopi Starbucks Tanpa Izin Edar

- 26 Desember 2022, 20:55 WIB
Barang bukti kopi Starbucks kemasan kantong yang disita BPOM RI karena tidak memiliki izin edar resmi perintah. Produk tersebut dipajang dalam agenda konferensi pers di Gedung BPOM RI, Senin (26/12/2022).
Barang bukti kopi Starbucks kemasan kantong yang disita BPOM RI karena tidak memiliki izin edar resmi perintah. Produk tersebut dipajang dalam agenda konferensi pers di Gedung BPOM RI, Senin (26/12/2022). /Andi Firdaus/ANTARA

 

 

 

ARAHKATA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita produk kopi kemasan kantong bermerek Starbucks tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia.

"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari Pemerintah Indonesia (BPOM)," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, di Gedung BPOM RI, Jakarta Pusat, dikutip ArahKata.com Senin, 26 Desember 2022.

Dia melanjutkan BPOM telah memajang enam kantong barang bukti kopi bermerek Starbucks varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram.

Baca Juga: Pengamat Maritim: Stop Pemberian Konsesi ZEE ke Vietnam - Jangan Gadaikan Kedaulatan dan Sumber Daya Alam NKRI

"Produk Nestle-Starbucks itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023," kata dia.

Penny mengatakan seluruh produk makanan impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM RI agar saat terjadi insiden seperti keracunan atau membahayakan kesehatan konsumen, bisa segera dilakukan pengendalian.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x