PPATK: Tembus Rp81 Triliun Transaksi Judi Online Naik Signifikan pada 2022

- 29 Desember 2022, 10:34 WIB
ilustrasi judi online/pmjnews
ilustrasi judi online/pmjnews /

ARAHKATA - Peningkatan transaksi perjudian online sepanjang tahun 2022 di Indonesia tembus hingga angka Rp81 triliun. Modal buka usaha jadi salah satu modus para pelaku sembunyikan uangnya.

Dalam konferensi pers terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya eskalasi aktivitas judi online setahun belakangan.

"Terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp81 triliun. Ini periode Januari sampai November 2022," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip ArahKata.com Rabu, 28 Desember 2022.

Baca Juga: Kapolda Papua Barat: Perintah Tegas KKB Harus Ditangkap Hidup atau Mati

Ivan melanjutkan, para penjudi online ini menyembunyikan keuntungan dengan modus membangun usaha baru yang kemudian digunakan untuk memutarkan uang modal.

"Kita melihat keuntungan judi online ini dipakai untuk membuka kegiatan usaha yang tidak hanya restoran tadi, tidak hanya membuka kegiatan usaha tertentu, tapi bisa lagi kemudian ditukar lagi, untuk modal berikutnya. Jadi variasinya begitu banyak," ujar Ivan.

Sepanjang 2022, Ivan mengatakan ada sebanyak 68 hasil analisis terkait judi online dan pencucian uang.

Baca Juga: Kejagung Terima 641 Aduan Terkait Mafia Tanah

Lebih lanjut, jumlah laporan PPATK itu menghimpun 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif, dan 1 laporan informasi.

"Rincian 25 hasil analisis proaktif, di mana PPATK lakukan sendiri hasil analisisnya, kemudian ada 42 hasil analisis reaktif diminta oleh aparat penegak hukum, dan 1 laporan informasi," ujar dia.

Selain penggunaan usaha restoran di perumahan elite untuk menyembunyikan uang hasil judi, para pelaku juga memakai tiga modus lainnya.

Baca Juga: MPR Minta Parpol Peserta Pemilu 2024 Kedepankan Kesantunan Berpolitik

Modus kedua, yaitu memakai jasa money changer untuk mengumpulkan uang dan perputaran uang dalam transaksi lintas negara,

Modus ketiga antara lain penjudi biasanya menggunakan rekening nomine untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian.

Kemudian, modus keempat memakai virtual account, e-wallet, dan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee untuk memanipulasi penghimpunan dan pembayaran dana.

Baca Juga: Projo Nyatakan Tolak Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Jokowi

Selain judi online, PPATK juga mengungkapkan modus paling sering digunakan para koruptor untuk menyembunyikan uang haramnya.

Setelah menganalisis 275 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait korupsi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menguraikan modus favorit para garong uang rakyat tersebut.

Dia menjelaskan, modus tersebut ialah dengan membuka polis asuransi, instrumen pasar modal, hingga penukaran valuta asing.

Baca Juga: KPK Setor Rp6,5 Miliar Uang Rampasan eks Bupati HSU Abdul Wahid

"(Modusnya) bisa melalui pembukaan polis asuransi ya, lalu kemudian banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan juga terjadinya penukaran valuta asing,” kata dia.

“Baik korupsi diberikan dalam valuta asing atau hasil korupsinya ditukar dalam valuta asing," katanya lagi, saat konferensi pers pada Rabu, 28 Desember 2022. ***

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PPATK.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x