Eks Kades dan Bendahara di Kabupaten Majene Diduga Maling Uang Rakyat, Mark Up Anggaran Hingga Proyek Fiktif

- 1 Januari 2023, 19:41 WIB
Ilustrasi uang rupiah. pinjaman modal usaha dari Bank BRI Rp100 juta tanpa jaminan sangat mudah didapatkan UMKM.
Ilustrasi uang rupiah. pinjaman modal usaha dari Bank BRI Rp100 juta tanpa jaminan sangat mudah didapatkan UMKM. /Reuters/ Willy Kurniawan/

Tidak hanya itu, mereka juga tidak mempertanggungjawabkan keuangan yang tidak lengkap dan membuat aksinya disorot

 "Akibat perbuatan pelaku menggelapkan dana desa mengakibatkan kerugian negara Rp423 juta," ujar Febryanto Siagian.

Baca Juga: Kapolri Minta Maaf Belum Sempurna Melayani Masyarakat

Sementara itu, dari tangan kedua pelaku, disita barang bukti berupa 108 dokumen dan surat terkait Desa Lombang beserta dua unit laptop.

Febryanto Siagian mengatakan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pelaku terancam pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucapnya, dikutip ArahKata.com dari Antara, Minggu, 1 Januari 2023.

Baca Juga: PPMK Dicabut Varian BF.7 Mengintai, Bandara Soetta Siap Siaga

Pencurian uang rakyat dana desa masuk dalam tiga terbanyak kasus maling uang rakyat dalam pengelolaan keuangan, dan menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Satgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Rino Haruno mengungkapkan hasil survei ternyata menunjukkan pencurian uang rakyat dana desa merupakan tiga kasus teratas dalam pengelolaan keuangan.

Hal itu terbukti dengan adanya 601 kasus pencurian uang rakyat yang melibatkan 686 tersangka berasal dari aparatur desa.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah