ARAHKATA - Mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara di wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, diduga melakukan pencurian uang rakyat.
Keduanya diduga melakukan penggelapan dana desa di Desa Lombang, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene selama 3 tahun berturut-turut.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan berkas perkara pelaku dugaan pencurian yang rakyat penggelapan dana Desa lombang di Majene itu telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Majene.
Baca Juga: Habib Syakur Pesimis Pemerintah Hadirkan Keadilan di Kanjuruhan
Dalam kasus dugaan penggelapan dana desa tahun anggaran 2019 sampai 2021 tersebut, terdapat dua orang pelaku sebagai tersangka.
"Kedua pelaku tersebut diantaranya berinisial S (37) yang merupakan mantan Kepala Desa Lombang, dan MR yang sebelumnya menjabat sebagai mantan bendahara Desa Lombang," kata Febryanto Siagian, Sabtu, 31 Desember 2022.
Dia menyampaikan bahwa jika kedua pelaku melakukan penggelembungan anggaran atau mark up anggaran program menggunakan dana desa.
Baca Juga: Polda Metro Tiadakan Pelayanan SIM Saat Tahun Baru
Selain itu, para pelaku melakukan proyek fiktif menggunakan dana desa, serta tidak melakukan pembayaran dan penggajian kepada aparat desa.