ARAHKATA - Kementerian Perdagangan menindak tegas 37.488 tautan perdagangan di lokapasar (marketplace).
Marketplace diawasi karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik, sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal," tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Angrijono lewat keterangannya dikutip ArahKata.com, Kamis, 29 Desember 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan Kepada Presiden dan Kapolri di PTUN
Kementerian Perdagangan berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik.
Pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen terus dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan secara tegas.
Veri meminta pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.
Baca Juga: Acsena Humanis Respon Foundation Bantah Melaporkan Bupati Cianjur