KPK Umumkan 28 eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Pengesahan RAPBD

- 10 Januari 2023, 23:24 WIB
Suasana konferensi pers penahanan 10 mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.
Suasana konferensi pers penahanan 10 mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. /Benardy Ferdiansyah/ANTARA

Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zola bersama 23 orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Fahri Bachmid Dihadirkan Penggugat Sebagai Ahli di PTUN Jakarta, Lawan Kemenhub

"Untuk 24 tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," kata Tanak.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x