Dalam pasal yang mengatur soal perzinahan tersebut, tidak ada perubahan substantif dengan KUHP lama. Perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak melakukan pengaduan.
Namun, penafsiran keliru yang beredar ialah menjadikan ketentuan baru tersebut memberikan dampak negatif bagi sektor pariwisata dan investasi di Indonesia, jelasnya.
Baca Juga: KSAD Jenderal TNI Dudung Diberi Gelar Kehormatan Daeng Malewa dari Kerajaan Gowa
Dalam pertemuan tersebut, Yasonna menjelaskan dalam pasal terkait perzinahan tidak mengatur soal "kaki tangan" karena hotel tidak wajib meminta dokumen pernikahan terhadap pasangan yang akan menginap.
Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk sosialisasi dan meluruskan interpretasi terkait pasal itu.
Pertemuan AICC dilakukan sebagai upaya menghilangkan kekhawatiran pelaku usaha karena adanya anggapan keliru bahwa KUHP baru akan membawa dampak negatif terhadap investor asing di Indonesia.***