Yasonna Tegaskan Implementasi KUHP Tak Ganggu Kepentingan Publik

- 13 Januari 2023, 19:24 WIB
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly memberikan paparan terkait KUHP di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly memberikan paparan terkait KUHP di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. /Humas Kemenkumham/ANTARA

ARAHKATA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan mengganggu kepentingan publik.

"Khususnya bagi komunitas bisnis, investor asing, dan turis," kata Yasonna Hamonangan Laoly dalam pertemuan American Indonesian Chamber of Commerce (AICC) secara virtual di Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 13 Januari 2023.

Pertemuan tersebut untuk meluruskan isu-isu kontroversial yang menjadi kekhawatiran para pelaku bisnis, investor, dan turis; salah satunya terkait pasal-pasal tentang perzinahan yang merupakan delik aduan mutlak.

Baca Juga: Peras Perangkat Desa Hingga Rp 50 Juta, 2 oknum Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

Yasonna mengatakan KUHP tetap menghormati privasi dan menjamin tidak adanya perubahan perlakuan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia.

Sebab, dalam KUHP baru, proses hukum akan berlaku jika ada pengaduan dari pihak yang berhak, yakni pasangan sah, orang tua, dan anak.

"Pihak lain tidak boleh mengajukan pengaduan atau bahkan menjadi hakim atas nama kesusilaan," katanya.

Baca Juga: Penyanyi Legend Iwan Fals Gelar Konser Bertajuk Petisi Cinta Manusia Setengah Dewa

Ketentuan tersebut, tambah Yasonna, akhirnya akan mencabut peraturan kontroversial tentang kohabitasi yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x