Fahri Bachmid: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tetap Konstitusional dan Terjamin Derajat Demokratis

- 12 Januari 2023, 13:27 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. /ARAHKATA

ARAHKATA - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. berpendapat bahwa mekanisme dan sistem pemilu.

Dengan model "close list propotional" atau sistem proporsional tertutup adalah tetap konstitusional serta terjaminya derajat demokratisnya, bahkan secara teoritik, dengan sistem tertutup itu dapat memperkuat sistem Presidensialisme.

Serta penguatan kualitas demokrasi konstitusional Indonesia pada sisi lainnya, negara dapat mengorganize partai politik menjadi lebih kuat, dan aspiratif.

Baca Juga: Edan Ayah Sandera Balita di Depok, Dramatis Saat Polisi Negosiasi Pembebasan

Hal tersebut dikatakan untuk merespons polemik diskursus terkait penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024, yang mana sebanyak delapan partai politik (parpol).

Yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PPP, secara terbuka mengumumkan penolakan wacana tersebut diterapkan pada Pemilu 2024.

Fahri Bachmid berpandangan bahwa hakikatnya diskursus konstitusional berkaitan dengan pilihan-pilihan sistem atau model Pemilu secara konseptual.

Baca Juga: KPK Blokir Uang Rp76,2 Miliar Pada Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Idelanya diarahkan kepada sistem Pemilu dan penguatan sistem presidensialisme sebagai sebuah preferensi yang telah diterima dan diatur dalam konstitusi UUD 1945.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x