Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

- 19 Januari 2023, 23:25 WIB
Ilustrasi distribusi gas 3 kg atau gas melon. Kedepannya pembelian akan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Ilustrasi distribusi gas 3 kg atau gas melon. Kedepannya pembelian akan menggunakan aplikasi MyPertamina. /Dok. RRI

ARAHKATA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit III/Sumdaling berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg (bersubsidi).

Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg berinisial SR di daerah Kemayoran Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kasad: Peningkatan Kesejahteraan Harus Dirasakan Prajurit dan Keluarganya

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan dimana yang seharusnya gas LPG 3 Kg (bersubsidi) hanya diperuntukkan oleh masyarakat miskin.

"Namun pelaku malah melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG 12 Kg, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung LPG 12 Kg tersebut,"Jelas Auliansyah kepada wartawan. Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga: Wamentan Dorong Hilirisasi Pertanian di Bondowoso

Auliansyah Lubis melanjutkan dari perbuatan ini melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022.

Tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar Rupiah.

Baca Juga: Heboh Satpol PP Akan Hibah Mobil Mewah ke Kodam Jaya, DPRD Protes Keras

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x