Sementara, terkait status perkara pidana dugaan pemalsun dokumen kewarganegaraan yang bergulir di kepolisian, Deolipa menyampaikan bisa saja ACC diproses hukum Indonesia.
Baca Juga: Deolipa Yumara Laporkan WNA Belanda ke Polisi Dugaan Pemalsuan Dokumen
"Tapi pada umumnya kalau sudah ada surat cekal biasanya akan dideportasi. Jadi akan ada koordinasi antara Imigrasi dan Kedubes apakah dideportasi atau dihukum dulu di Indonesia," tuturnya.
Terkait perusahaan milik Mimi Maryati Said yang diambil alih Van Meer, Deolipa mengatakan akan kembali lagi kepada kliennya dengan terlebih dahulu melakukan gugatan pembatalan akta perusahaan yang terakhir.
"Kami akan melakukan gugatan pembatalan akta perusahaan yang terakhir karena ada pemalsuan dokumen," pungkasnya.***