MK Tolak Uji Materi UU Perkawinan, MUI: Nikah Beda Agama Tidak Sah

- 31 Januari 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Antara/

"Untuk itu, kepada MK kami menghaturkan terima kasih, sekaligus kepada umat Islam tentu ini pesannya bahwa kalau menikah ya harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu sahnya pernikahan itu harus dilakukan sesuai dengan agamanya masing-masing dan negara itu hanya mencatat, tidak mengesahkan. Jadi pernikahan di luar itu berarti pernikahan yang tidak sah," ujar Ikhsan.

Sebelumnya, gugatan uji materi mengenai nikah beda agama dalam UU Perkawinan itu diajukan seorang warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua bernama E Ramos Petage. Gugatan ini diajukan lantaran Ramos yang beragama Katolik mengaku gagal menikah karena perbedaan agama dengan pasangannya yang beragama Islam akibat pemberlakuan aturan dalam UU Perkawinan.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

Menurut Ramos, UU Perkawinan tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah