ARAHKATA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah memasuki babak akhir.
Dua pekan lagi, para terdakwa akan memasuki tahap putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Ferdy Sambo Ngaku Hidupnya Kini Suram
Terdakwa yang akan divonis lebih dulu yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. Mereka orang pertama yang akan mendengarkan putusan hakim pada Senin, 13 Februari 2023.
Kemudian, anak buah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan sopir keluarga Sambo yakni Kuat Ma'ruf. Nasib keduanya akan diputus pada esok harinya yakni, Selasa 14 Februari 2023.
Baca Juga: Berita Acara Interogasi Bisa Sesuai Pesanan, Hakim Takjub pada Ferdy Sambo: Luar Biasa
Terdakwa terakhir yang akan diputus nasibnya adalah Bharada Richard Eliezer, sidang vonisnya akan digelar pada Rabu 15 Februari 2023. Dalam kasus ini ia mengajukan permohonan justice collaborator (JC).***