Ferdy Sambo dan Istrinya Pasca Vonis Nyatakan Banding

- 17 Februari 2023, 08:31 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J /Dok. Antara/Asprilla Dwi Adha/

ARAHKATA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim memvonis keduanya dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada media di Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: Polri Upayakan Negosiasi untuk Selamatkan Pilot Susi Air yang Disandera KKB

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kata dia, terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding.

Informasi itu, kata Djuyamto, tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.

Baca Juga: Bangkit dari Kubur, Mobil Esemka Ramaikan Gelaran IIMS 2023

Menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah, Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu, 15 Februari.

“Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” kata Djuyamto.

Diketahui bahwa keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin, 13 Februari, hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.

Baca Juga: Presiden Ajak Industri Otomotif Bergeser ke Kendaraan Listrik

Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa, 14 Februari, majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.

Terkait banding tersebut, ANTARA telah mencoba mengkonfirmasi kepada penasehat hukum para terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal Wibowo, yakni Arman Hanis dan Erman Usman.

Namun, kedua pihak belum memberikan tanggapan perihal banding tersebut.

Baca Juga: Mulai 26 Februari, Tiket KA Lebaran Sudah Dapat Dipesan

Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x