Sidang Sengketa Informasi dengan Bumigas Energi, Termohon Kejagung dan KPK Tidak Hadir

- 9 Maret 2023, 11:55 WIB
KIP Pusat kembali menggelar sidang sengketa informasi antara PT Bumigas Energi dengan Kejagung dan KPK namun tidak hadir pada Rabu, 8 Maret 2023.
KIP Pusat kembali menggelar sidang sengketa informasi antara PT Bumigas Energi dengan Kejagung dan KPK namun tidak hadir pada Rabu, 8 Maret 2023. /Wijaya/ARAHKATA

 

 ARAHKATA - Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat kembali menggelar sidang sengketa informasi antara PT Bumigas Energi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dalam persidangan tersebut pihak Kejagung dan KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. 
 
"Dari pihak termohon Kejaksaan Agung tidak ada konfirmasi. Tetapi ketidakhadiran tetap dicatat sebagai ketidakhadiran," ujar Ketua majelis hakim KIP Pusat Handoko Agung Saputro dalam keterangan tertulis, dikutip ArahKata.com pada Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Adanya Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
 
Handoko mengatakan jika ketidakhadiran pemohon dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas maka majelis hakim akan membuat putusan sela.

Namun, pihaknya memastikan ketidakhadiran dua instansi itu tak membuat persidangan tertunda. 

"Sidang tetap berjalan terus. Dan Komisi Informasi dapat membuat putusan," ungkapnya.
Baca Juga: Erick Thohir Copot Direktur Pertamina Pasca Kebakaran Depo Plumpang

Sementara itu, kuasa hukum dari PT Bumigas Energi, Khresna Guntarto mengaku pihaknya merasa kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan Kejagung dan KPK.

Pasalnya, KPK telah mengeluarkan surat yang merugikan kliennya saat sengketa pengelolaan panas bumi dengan PT Geo Dipa Energi (GDE).
 
"Atas surat itu klien kami menjadi dihentikan surat kerjasamanya berdasarkan informasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Kami menyayangkan ketidakhadiran mereka sebagai lembaga publik dan meminta segera kejelasan dari mereka," ujar Khresna.

Baca Juga: KPK Angkat Bicara, Pasca Firli Bahuri Diterpa Isu Terima Suap Kasus Formula E

Surat itu dikeluarkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Surat tersebut digunakan untuk menyingkirkan PT Bumigas Energi dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha melalui sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
 
Pahala Nainggolan menyatakan seakan-akan PT Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening di tahun 2002 pada HSBC Hong Kong, sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown. Hingga akhirnya Bumigas Energi dikalahkan oleh majelis arbitrase BANI ke-2 dengan pertimbangan surat KPK tersebut.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x