ARAHKATA - Kekasih Mario Dandy (20), anak AG (15) terlibat kasus penganiayaan terhadap David (17).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan anak AG.
Baca Juga: Jalani Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David, Gaya Mario Dandy Jadi Sorotan
"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa 14 Maret 2023.
Dia belum menjelaskan alasan detail LPSK menolak permohonan perlindungan AG. Dia menyebut LSPK juga memberikan rekomendasi
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.
Baca Juga: Mario Dandy Ngaku Cemas dengan Keadaan David Dibanding Kekasihnya AG
Dia mengatakan LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R yang merupakan orang tua teman David. Hal tersebut dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan LSPK.
"(Saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.***