Sri Mulyani Ungkap Sosok Berinisial SB dan DY yang Punya Transaksi Jumbo Mencurigakan

- 22 Maret 2023, 22:09 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani /Jurnal Soreang /Dok. Kemenkeu

ARAHKATA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap adanya dua sosok bernisial SB dan DY yang memiliki transaksi jumbo mencapai triliunan rupiah.

Sri Mulyani mengatakan, data tersebut merupakan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas tindak lanjut laporan yang berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Disebutkan Sri Mulyani, transaksi bernilai jumbo mencapai triliunan rupiah tersebut merupakan akumulasi yang terjadi sebelum pandemi Covid 19, atau pada periode 2017-2019.

 Baca Juga: Ahmad Sahroni: Pengakuan PPATK Karena 349 Triliun Republik ini Hampir Pecah!

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu membocorkan, bahwa sosok SB yang dia maksud diketahui memiliki saham di PT BSI.

"Orang ini memiliki saham dan perusahaan di PT BSI kita teliti PT BSI di dalam surat dari PPATK," kata Sri Mulyani  lewat unggahan di akun Instagram, dikutip ArahKata.com Rabu 22 Maret 2023.

Berdasarkan data PPATK, SB memiliki transaksi saham mencapai Rp11,77 triliun. Namun, dalam surat pemberitahuan atau SPT yang disampaikan ke Kemenkeu, nilai transaksi saham yang dilaporkan hanya Rp11,56 triliun.

 Baca Juga: Danone Indonesia Raih 6 Penghargaan PR Indonesia Awards 2023

Selisih sebesar Rp212 miliar tersebut akan tetap dikejar pajaknya sebagai pemasukan bagi negara. Bila terbukti benar, maka pihaknya juga akan menerapkan tagihan denda sebesar 100 persen.

"Di SPT pajaknya Rp11,56 triliun, jadi perbedaannya Rp212 miliar, itu pun tetap dikejar. Dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen," ujarnya.

Kemudian yang menjadi sorotan yakni inisial PT IKS, pada rentang transaksi 2018-2019, dimana PPATK menunjukan data Rp4,8 triliun namun SPT atau surat pemberitahuannya hanya menunjukkan Rp3,5 triliun.

 Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Hari Ini, Menentukan Awal Ramadhan 2023

Adapun sosok DY, dicurigai lantaran di dalam SPT hanya menyebutkan Rp38 miliar, padahal dalam data PPATK menunjukkan transaksi mencapai Rp8 triliun.

"Kemudian ada seorang namanya DY, yang SPT-nya hanya Rp38 miliar, tapi data PPATK menunjukkan transaksi Rp8 triliun," paparnya.

Menkeu menuturkan, atas perbedaan data ini menjadi amunisi bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan kepada yang bersangkutan.

 Baca Juga: Rencana Menerapkan MLFF Dibutuhkan Regulasi dan Sosialisasi Pengelola Jalan Tol

"Perbedaan data ini kemudian dipakai oleh DJP memanggil yang bersangkutan," tegasnya.

Diketahui kemudian bahwa modus SB dalam melakukan kecurangan dengan cara menggunakan nomor rekening dari lima orang yang merupakan karyawannya.

"Ini termasuk transaksi ini disebut money changer , anda bisa bayangkan money changer yakni cash in sudah cash out (transaksi) orang," jelas Sri Mulyani.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Instagram @srimulyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x