BPKP Ungkap Kerugian Keuangan Negara Rp 8 Triliun Pada Kasus BTS BAKTI Kominfo

- 15 Mei 2023, 20:56 WIB
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh /Dok BPKP/ARAHKATA

ARAHKATA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebesar Rp 8 triliun.

"Berdasarkan bukti yang BPKP peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ucapnya dalam konferensi pers, dikutip ArahKata.com pada Senin, 15 Mei 2023.

Baca Juga: Danone Indonesia Raih Predikat Tertinggi Pada Indonesia Green & Sustainable Company Award 2023

Ateh mengatakan, BPKP diminta untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BAKTI Kominfo.

Permintaan tersebut dilayangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Oktober 2022.

Permintaan tersebut kata Ateh perihal Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Bantuan Keterangan Ahli.

Baca Juga: MER-C Sebut Serangan Rudal Israel Rusak Fasilitas RS Indonesia di Gaza

Dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s.d. tahun 2022.

"Setelah berdasarkan surat permintaan itu, kami meminta ekspose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang sudah dilakukan dan berdasarkan itu kami melakukan penelitian dan memberikan surat tugas audit penghitungan kerugian keuangan negara," ucapnya.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Ditembak OTK, Polisi Kejar Para Pelakunya

Ateh menambahkan, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPKP melakukan prosedur audit di antaranya, melakukan analisis dan evaluasi atas data dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait, dan melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi.

"Selain itu juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara," tegasnya.

Sementara itu Jaksa Agung ST Burhannudin menegaskan, proses penyidikan telah selesai dilakukan dan telah diserahkan ke Direktur Penuntutan. ***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: bpkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x