Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Korupsi Bansos
“Itu akan menguras energi. Itu tidak perlu terjadi. Memang secara normatif tidak ada pelanggaran hukum, mungkin bisa juga secara etis akhirnya menjadi persoalan. Mestinya menjadi pertimbangan,” papar Prof Suparji.
Karenanya, Prof Suparji mendorong Mendagri Tito meminimalisasi kegaduhan dalam menunjuk PJ Bupati Muba. Apalagi, Apriyadi sudah menjabat PJ Bupati Muba sejak 2022z
“Lebih baik dievaluasi. Maksud saya lebih baik kan kerangkanya meminimaliasi polemik, berbagai perdebatan. Yang clear dan tidak ada masalah hukum,” pungkasnya.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Penyedia Aplikasi Perhatikan Kesejahteraan Ojol
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan Mendagri Tito akan memperpanjang masa jabatan Apriyadi sampai satu tahun ke depan. Masa jabatan Apriyadi sendiri akan berakhir pada akhir Mei 2023 ini.***