ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan soal adanya permintaan 80 kursi bisnis ke Garuda Indonesia untuk anggota DPR untuk berangkat haji.
KPK menekankan soal potensi adanya pelanggaran aturan terkait permintaan dimaksud.
"Terkait permintaan pesawat khusus oleh anggota dewan untuk keberangkatan ibadah haji, KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kembali agar permintaan tersebut tidak ada unsur konflik kepentingan ataupun gratifikasi fasilitas khusus bagi para pejabat publik ataupun penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip ArahKata.com Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga: Waspada, Akun Medsos dan Mobile Banking Bisa Mudah Diretas Penjahat Cyber
Ali menekankan, pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ujungnya, kinerja dalam pengambilan kebijakan serta pelayanan publik akan terdampak.
"Jika hal ini terjadi maka pihak yang paling dirugikan tentunya adalah masyarakat," ungkap Ali.