ARAHKATA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa kemungkinan terjadinya money politics atau praktik politik uang dapat terjadi baik dalam sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.
Dengan demikian, MK mengajukan tiga langkah untuk menghindari terjadinya politik uang selama pemilu.
"Untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan," sebut Hakim MK Saldi Isra dikutip ArahKata.com pada Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga: Industri AMDK Didorong Untuk Gunakan Kemasan PET Kurangi Limbah Plastik
MK menyatakan perlunya hukuman yang adil bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik ini. Selain itu, status mereka sebagai calon legislatif juga harus dibatalkan.
"Khusus calon anggota DPR, DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Bahkan untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," lanjutnya.
Baca Juga: BPKP Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Guna Capai Indonesia Emas 2045
Selanjutnya, penting bagi masyarakat untuk diberikan pemahaman dan pendidikan politik yang meningkat guna tidak menerima dan mengizinkan praktik politik uang, karena hal tersebut dengan jelas merusak prinsip-prinsip demokrasi dalam pemilihan umum.